Memuat...

  • 16 April 2026 01:29 PM

Jawa Timur Berlakukan Aturan Ketat Penggunaan Sound Horeg demi Lindungi Kesehatan Warga

Jawa Timur Berlakukan Aturan Ketat Penggunaan Sound Horeg demi Lindungi Kesehatan Warga

Jawa Timur resmi batasi penggunaan sound horeg demi lindungi kesehatan warga dari dampak kebisingan berlebih.

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan pembatasan kebisingan sound horeg di berbagai kegiatan masyarakat. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

Aturan ini menjadi pedoman agar penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, hukum, maupun regulasi nasional seperti Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.

Baca Juga: Pemprov Jatim Resmi Atur Penggunaan Sound Horeg, Ini Batasan dan Syaratnya

Apa Itu Sound Horeg dan Mengapa Dibatasi?

Sound horeg adalah istilah populer untuk speaker besar dengan volume tinggi yang sering digunakan pada konvoi motor, pesta jalanan, atau hajatan. Tingkat kebisingannya jauh di atas ambang aman, sehingga berisiko bagi kesehatan fisik dan mental.

Dampak Kesehatan Akibat Kebisingan Sound Horeg

Menurut sejumlah penelitian internasional dan medis, paparan kebisingan berlebihan dapat menimbulkan dampak serius, antara lain:

  1. Kerusakan pendengaran permanen – Suara di atas 85 dB dapat merusak sel rambut halus di telinga, memicu noise-induced hearing loss (NIHL) dan tinnitus.
  2. Gangguan jantung dan hipertensi – Kebisingan kronis memicu hormon stres, meningkatkan tekanan darah, dan risiko penyakit kardiovaskular.
  3. Gangguan tidur dan kelelahan – Mengganggu fase tidur nyenyak, memicu kelelahan kronis dan kantuk di siang hari.
  4. Stres dan gangguan psikologis – Paparan suara keras memicu kecemasan, mudah marah, dan rasa kehilangan kendali lingkungan.
  5. Penurunan konsentrasi dan daya ingat – Menghambat proses belajar dan bekerja, terutama pada anak-anak.
  6. Dampak berat pada kelompok rentan – Anak-anak, lansia, penderita penyakit jantung, dan pekerja malam lebih rentan terdampak.
  7. Sakit kepala dan migrain – Gelombang suara kuat memicu migrain dan kelelahan sensorik.
  8. Risiko penyakit kronis dan kematian dini – WHO mencatat kebisingan lingkungan sebagai penyebab ribuan kasus penyakit jantung dan kematian prematur setiap tahun di Eropa.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa pembatasan ini bukan hanya soal ketertiban umum.

“Bukan hanya demi ketertiban, tetapi untuk kesehatan warga Jawa Timur,” ujarnya.

Aturan Berlaku Mulai Agustus 2025

Surat Edaran Bersama ini memuat nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025. Aturan mulai diterapkan sejak Agustus 2025 dan berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur. (RM/SN/SU.id)