Memuat...

  • 17 April 2026 03:52 PM

Pemkab Sidoarjo Kirim Tiga Usulan Kenaikan UMK 2026 ke Pemprov Jatim

Pemkab Sidoarjo Kirim Tiga Usulan Kenaikan UMK 2026 ke Pemprov Jatim

Pemkab Sidoarjo mengirimkan tiga usulan kenaikan UMK 2026 ke Pemprov Jatim setelah rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan pengusaha dan serikat pekerja.

kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2026 ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tiga skema tersebut disusun sebagai bentuk jalan tengah atas perbedaan pandangan antara unsur pengusaha dan serikat pekerja.

Tiga usulan kenaikan UMK Sidoarjo 2026 disepakati setelah rapat intensif Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (19/12/2025). Rapat ini melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, serta Pemkab Sidoarjo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Ainun Amalia, menjelaskan bahwa masing-masing unsur memiliki pendekatan perhitungan yang berbeda dalam menentukan besaran kenaikan UMK.

Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia menyampaikan, “Masing-masing perwakilan, baik dari pengusaha maupun serikat pekerja, memiliki rumusan tersendiri.”

Menurut Ainun, perbedaan pandangan muncul karena penggunaan nilai alfa yang tidak sama. Serikat pekerja menggunakan alfa tertinggi, sementara unsur pengusaha menggunakan alfa terendah.

Saat ini, UMK Sidoarjo tercatat sebesar Rp 4.940.090. Dari angka tersebut, Dewan Pengupahan merumuskan tiga usulan resmi untuk disampaikan ke tingkat provinsi.

Ainun menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan tidak bisa mengambil satu suara sehingga seluruh usulan disampaikan untuk dikaji bersama di tingkat provinsi.

Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMK 2026 dengan alfa 0,5. Skema ini menghasilkan kenaikan sebesar Rp 261.825 atau 5,30 persen.

Dengan perhitungan tersebut, UMK Sidoarjo 2026 versi Apindo diusulkan menjadi Rp 5.201.915. Apindo juga tidak mengajukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Berbeda dengan pengusaha, unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,9. Nilai ini setara kenaikan Rp 371.297 atau 7,52 persen, sehingga UMK Sidoarjo 2026 diusulkan menjadi Rp 5.311.387.

Selain UMK, serikat pekerja juga mengajukan UMSK sebesar Rp 5.577.163, dengan dasar perhitungan dari UMSK Sidoarjo 2025 sebesar Rp 5.187.094.

Pemkab Sidoarjo bersama unsur akademisi mengambil posisi moderat dengan menggunakan alfa 0,7. Skema ini menghasilkan kenaikan Rp 316.561 atau 6,41 persen.

Dengan rumus tersebut, UMK Sidoarjo 2026 diusulkan sebesar Rp 5.256.651.

Ainun menyebutkan bahwa posisi tengah ini diambil agar kenaikan tetap signifikan dan dapat diterima oleh seluruh pihak.

Sebelum rapat digelar, seluruh anggota Dewan Pengupahan telah berkoordinasi melalui grup WhatsApp untuk memastikan setiap unsur hadir dengan perhitungan matang.

Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi. Setelah seluruh usulan disepakati sebagai bahan rekomendasi, dokumen hasil rapat ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keputusan akhir mengenai UMK Sidoarjo 2026 selanjutnya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. (RM/SN/SUid)