Bantaran Sungai di Desa Temu Sidoarjo Longsor, Pemkab Lakukan Penanganan Darurat
Bantaran sungai di Desa Temu, Prambon, Sidoarjo longsor usai hujan deras. Pemkab bergerak cepat lakukan penanganan darurat demi keselamatan warga.
Memuat...
Gubernur Khofifah resmi menaikkan UMK 2025 di tujuh kabupaten/kota Jawa Timur mulai 1 November 2025 demi lindungi pekerja dan stabilkan ekonomi daerah.
SIDOARJOUPDATE - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 untuk tujuh daerah di provinsi tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025, yang mulai berlaku 1 November 2025 hingga akhir tahun mendatang.
Kebijakan ini menggantikan dasar hukum sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkannya aturan baru tersebut.
Penetapan UMK 2025 ini dilakukan setelah mempertimbangkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan tersebut mewajibkan Pemprov Jatim melakukan penyesuaian terhadap UMK di tujuh daerah yang terdampak.
“Penetapan UMK ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas dasar regulasi nasional, putusan hukum yang inkracht, serta kondisi ekonomi daerah,” ujar Khofifah, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan, prinsip utama penyesuaian UMK adalah melindungi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.
Daftar Lengkap UMK 2025 yang Mengalami Kenaikan
Kenaikan UMK 2025 berlaku untuk tujuh daerah di Jawa Timur sebagai berikut:
| Kabupaten/Kota | UMK 2024 | UMK 2025 |
|---|---|---|
| Kota Surabaya | Rp4.961.753 | Rp5.032.635 |
| Kabupaten Gresik | Rp4.874.133 | Rp4.943.763 |
| Kabupaten Sidoarjo | Rp4.870.511 | Rp4.940.090 |
| Kabupaten Pasuruan | Rp4.866.890 | Rp4.936.417 |
| Kabupaten Mojokerto | Rp4.856.026 | Rp4.925.398 |
| Kabupaten Malang | Rp3.553.530 | Rp3.587.213 |
| Kota Malang | Rp3.507.693 | Rp3.524.238 |
Sementara itu, kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur tidak mengalami perubahan UMK 2025, dengan besaran tetap seperti tahun sebelumnya.
Dalam keputusannya, Khofifah menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari ketetapan baru, tidak boleh diturunkan oleh pengusaha.
“Bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berharap dunia usaha dapat menyesuaikan kebijakan pengupahan secara tertib dan tepat waktu.
Khofifah menutup dengan penegasan bahwa kebijakan kenaikan UMK ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja.
“UMK bukan hanya soal angka, tetapi wujud tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan ekonomi daerah,” pungkasnya. (RM/SN/SU.id)
Bantaran sungai di Desa Temu, Prambon, Sidoarjo longsor usai hujan deras. Pemkab bergerak cepat lakukan penanganan darurat demi keselamatan warga.
Pemkab Sidoarjo mengirimkan tiga usulan kenaikan UMK 2026 ke Pemprov Jatim setelah rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan pengusaha dan serikat pekerja.
PKB Sidoarjo melatih 120 kader muda dari 18 kecamatan untuk memperkuat basis pemilih milenial dan Gen Z jelang Pemilu 2029 melalui Pendidikan Kader Loyalis.