Memuat...

  • 16 April 2026 11:51 AM

Pemprov Jatim Resmi Atur Penggunaan Sound Horeg, Ini Batasan dan Syaratnya

Pemprov Jatim Resmi Atur Penggunaan Sound Horeg, Ini Batasan dan Syaratnya

Pemprov Jatim tetapkan batas kebisingan sound horeg maksimal 120 dBA, wajib izin kepolisian, dan larang kegiatan yang melanggar norma hukum.

SIDOARJOUPDATE, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan pembatasan kebisingan penggunaan sound horeg di berbagai kegiatan. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

SE Bersama ini memiliki nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat agar penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, hukum, maupun regulasi nasional seperti Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.

Batas Maksimal Kebisingan

Berdasarkan SE tersebut, tingkat kebisingan dibatasi sebagai berikut:

Pengeras suara statis seperti konser musik, pertunjukan seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup: maksimal 120 desibel (dBA).

Pengeras suara nonstatis seperti karnaval, arak-arakan, atau unjuk rasa: maksimal 85 desibel (dBA).

Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib lolos uji kelayakan (Kir). Pengeras suara juga harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah yang sedang digunakan, rumah sakit, saat ambulans melintas, serta area pendidikan saat jam belajar.

Kewajiban Izin dan Surat Pernyataan

Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebisingan wajib mengantongi izin dari kepolisian. Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila terjadi:

- Korban jiwa
- Kerugian materiil
- Kerusakan fasilitas umum atau properti warga

Pernyataan tersebut wajib ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen penyelenggara.

Larangan Kegiatan Tertentu

Penggunaan sound system dilarang untuk kegiatan yang melibatkan:

- Minuman keras
- Narkotika
- Pornografi atau pornoaksi
- Senjata tajam
- Barang terlarang lainnya

Jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, pornografi, tindakan anarkis, tawuran, atau aksi yang memicu konflik sosial, polisi berhak menghentikan kegiatan dan menindak sesuai hukum.

Latar Belakang Regulasi

Khofifah mengungkapkan, regulasi ini dirumuskan melalui rapat bersama untuk mencari titik tengah antara hiburan dan ketertiban umum. Sound horeg diketahui marak digunakan di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang, namun penggunaannya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

“Kami melihat aspek agama, lingkungan, budaya, hukum, dan kesehatan untuk memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Khofifah.

Harapan Pemprov Jatim

Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jatim berharap penggunaan sound horeg tetap bisa mendukung kelancaran acara tanpa mengganggu kenyamanan, ketertiban umum, dan kerukunan masyarakat.

“Pada intinya, kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” ujar Khofifah.

(RM/SN/SU.id)