Memuat...

  • 16 April 2026 07:19 AM

Pemkab Sidoarjo Luncurkan Mobil Keliling Uji KIR Gratis untuk Warga

Pemkab Sidoarjo Luncurkan Mobil Keliling Uji KIR Gratis untuk Warga

Pemkab Sidoarjo hadirkan layanan mobil keliling Uji KIR gratis untuk mempermudah warga memeriksa kelayakan kendaraan tanpa harus antre di kantor Dishub.

SIDOARJOUPDATE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meluncurkan layanan mobil keliling Uji KIR Gratis guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan tanpa harus datang ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub).

Langkah ini menjadi solusi atas antrean panjang yang kerap terjadi di kantor Dishub Sidoarjo, yang selama ini membuat pelayanan kepada masyarakat kurang optimal.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengatakan, keberadaan mobil uji keliling ini diharapkan bisa mengurai antrean sekaligus memperluas jangkauan pelayanan bagi masyarakat.

“Mobil uji keliling ini bisa jadi solusi agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dishub. Semua alat uji di dalam mobil sudah lengkap seperti di gedung, mulai alat uji emisi, lampu, roda, ketebalan ban hingga uji rem,” jelas Mimik, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, layanan KIR di luar kantor Dishub dinilai lebih efektif dan efisien karena lebih dekat dengan masyarakat namun tetap memenuhi standar pengujian resmi.

“Sekarang masyarakat bisa mendapat layanan KIR di mana saja tanpa mengurangi standar pengujian,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo Budi Basuki menegaskan bahwa biaya Uji KIR kini gratis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Sekarang Uji KIR sudah gratis. Jadi masyarakat tidak ada alasan lagi untuk menunda uji kelayakan kendaraannya,” kata Budi.

Budi menambahkan, fasilitas pengujian kendaraan Dishub Sidoarjo telah berstandar tinggi dengan akreditasi kelas A serta dilengkapi peralatan modern.

Budi menegaskan, pelayanan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami pastikan layanan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas mantan Kepala BKD Sidoarjo itu.

Setiap bulan, Dishub Sidoarjo melayani sekitar 3.000 kendaraan yang melakukan uji KIR, meliputi mobil penumpang umum, kendaraan barang, hingga bus.

Selain memberikan kemudahan, Dishub juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan non-standar, karena dapat memengaruhi hasil uji kelayakan dan membahayakan keselamatan.

“Tujuan utama uji KIR adalah untuk keselamatan. Setiap enam bulan sekali kendaraan wajib memperbarui KIR-nya,” pungkas Budi Basuki. (RM/SN/SU.id)