Memuat...

  • 16 April 2026 08:51 AM

Disnaker Sidoarjo Wajibkan Perusahaan Rekrut 1 Persen Pekerja Disabilitas

Disnaker Sidoarjo Wajibkan Perusahaan Rekrut 1 Persen Pekerja Disabilitas

Disnaker Sidoarjo minta perusahaan patuhi aturan rekrut minimal 1% pekerja disabilitas demi lingkungan kerja inklusif.

SIDOARJOUPDATE - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo menegaskan agar seluruh perusahaan di wilayahnya mematuhi aturan perekrutan tenaga kerja dari kelompok penyandang disabilitas. Setiap perusahaan diwajibkan merekrut minimal 1 persen pekerja disabilitas dari total karyawan.

Kebijakan ini bertujuan memperluas kesempatan kerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif.

Baru 30 Perusahaan Penuhi Aturan

Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amaliah, mengungkapkan saat ini baru terdapat sekitar 30 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah pekerja sekitar 256 orang. Angka tersebut masih jauh dari yang seharusnya.

Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan hukum untuk memenuhi kuota pekerja disabilitas. Disnaker akan terus memantau dan memastikan aturan ini benar-benar dijalankan,” tegas Ainun, Minggu (28/9/2025).

Pengawasan Lebih Ketat

Menurut Ainun, pengawasan akan diperketat agar perusahaan tidak hanya menganggap kebijakan ini sebagai beban administratif. Ia menegaskan, aturan tersebut merupakan upaya nyata untuk memberikan hak kerja setara bagi penyandang disabilitas.

Harapan Disnaker Sidoarjo

Dengan adanya kebijakan ini, Disnaker Sidoarjo berharap jumlah tenaga kerja disabilitas akan meningkat. Ainun juga menekankan bahwa pekerja disabilitas mampu berkontribusi maksimal di berbagai sektor. (RM/SN/SU.id)


Sumber: RRI