Bantaran Sungai di Desa Temu Sidoarjo Longsor, Pemkab Lakukan Penanganan Darurat
Bantaran sungai di Desa Temu, Prambon, Sidoarjo longsor usai hujan deras. Pemkab bergerak cepat lakukan penanganan darurat demi keselamatan warga.
Memuat...
Kejari Sidoarjo eksekusi mantan Direktur Teknik PDAM terkait korupsi dana Pasba Rp 5,7 miliar, usai MA batalkan vonis bebas dan jatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
SIDOARJOUPDATE, KOTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Slamet Setiawan, mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo, yang terjerat kasus korupsi dana pemasangan sambungan baru (Pasba) periode 2012–2015.
Slamet sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Namun, putusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam proses kasasi.
“Pada hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025, kami Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Slamet Setiawan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, kepada jurnalis, Jumat (1/8/2025).
Selain Slamet, Kejari juga mengeksekusi Samsul Hadi, terdakwa lain dalam kasus yang sama. Saat perkara terjadi, Samsul menjabat di bagian Pasba/Sambungan Rumah di Koperasi Karyawan (KPRI) PDAM Delta Tirta.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diketok pada 15 Mei 2025 menyatakan bahwa Slamet Setiawan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan kepada Slamet. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Putusan kasasi ini sudah inkrah. Untuk terdakwa Juriyah, kami masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung, sehingga eksekusinya belum bisa kami laksanakan hari ini,” kata Franky
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dana Pasba PDAM Delta Tirta pada periode 2012–2015. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 5,7 miliar.
Namun, Kejari Sidoarjo menyatakan telah berhasil memulihkan sebagian kerugian keuangan negara. Hingga kini, total uang yang berhasil dikembalikan mencapai Rp 1,84 miliar.
“Per hari ini, kami sudah mengembalikan Rp 1.849.838.000,15. Nantinya, uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta sesuai putusan pengadilan,” jelas Franky
Franky menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung telah sejalan dengan konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sejak awal.
“Alhamdulillah, majelis kasasi sependapat dengan argumentasi hukum dari jaksa. Semua tuntutan dikabulkan, baik pidana pokok maupun pidana tambahan,” pungkasnya. (RM/SN/SU.id)
Bantaran sungai di Desa Temu, Prambon, Sidoarjo longsor usai hujan deras. Pemkab bergerak cepat lakukan penanganan darurat demi keselamatan warga.
Pemkab Sidoarjo mengirimkan tiga usulan kenaikan UMK 2026 ke Pemprov Jatim setelah rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan pengusaha dan serikat pekerja.
PKB Sidoarjo melatih 120 kader muda dari 18 kecamatan untuk memperkuat basis pemilih milenial dan Gen Z jelang Pemilu 2029 melalui Pendidikan Kader Loyalis.