Memuat...

  • 16 April 2026 08:51 AM

Kado Hari Santri 2025, Prabowo Resmikan Ditjen Pesantren untuk Perkuat Dunia Santri

Kado Hari Santri 2025, Prabowo Resmikan Ditjen Pesantren untuk Perkuat Dunia Santri

Presiden Prabowo tepati janji santri dengan meresmikan pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag jelang Hari Santri 2025.

SIDOARJOUPDATE — Janji Presiden Prabowo Subianto kepada kalangan pesantren akhirnya ditepati. Sehari menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2025, Presiden menandatangani Surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 yang berisi Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Langkah ini menjadi babak baru dalam penguatan kelembagaan pesantren di Indonesia. Selain menjadi kado istimewa bagi jutaan santri, keputusan ini menegaskan posisi strategis pesantren dalam pembangunan nasional.

Kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba. Pada 2 Desember 2023, saat berkunjung ke Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Prabowo pernah berjanji di hadapan para kiai dan santri untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara sungguh-sungguh apabila terpilih menjadi Presiden.

Setahun kemudian, 22 Desember 2024, Wakil Menteri Agama RI Romo H. Muhammad Syafi’i kembali hadir di tempat yang sama dan menegaskan komitmen pemerintah menunaikan janji tersebut.

“Tiga fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tidak cukup lagi dikelola hanya oleh satuan kerja setingkat eselon II,” ujar Romo Syafi’i.

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperjuangkan penguatan kelembagaan pesantren agar lebih mandiri dan berdaya.

Lahirnya Direktorat Jenderal Pesantren

Kini, janji tersebut terwujud melalui restu Presiden Prabowo untuk membentuk Ditjen Pesantren — lembaga khusus yang menangani bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren secara sistematis.

Secara historis, pengakuan negara terhadap pesantren bermula dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemudian melahirkan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Pada 2024, lembaga ini bertransformasi menjadi Direktorat Pesantren, dan kini siap naik status menjadi Direktorat Jenderal.

Tiga Fungsi Utama Pesantren

Menurut Romo Syafi’i, pembentukan Ditjen Pesantren telah memenuhi tiga prinsip penataan organisasi yang efektif: tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukur.

Ia menegaskan, pesantren memiliki tiga peran utama sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 UU Pesantren, yaitu:

  • Pendidikan: dari jenjang dasar hingga ma’had aly (setara perguruan tinggi).
  • Dakwah: menjaga moderasi beragama dan memperkuat harmoni sosial.
  • Pemberdayaan masyarakat: meningkatkan kemandirian ekonomi umat.

“Dengan disetujuinya izin prakarsa ini, pemerintah membuka jalan bagi lahirnya Ditjen Pesantren sebagai lembaga yang akan memperkuat tiga fungsi utama tersebut secara berkelanjutan,” jelasnya.

Bagi kalangan pesantren, keputusan ini bukan sekadar penataan birokrasi, tetapi pengakuan formal negara atas peran historis dan strategis pesantren dalam pembangunan bangsa.

Staf Khusus Menteri Agama, Nona Gayatri Nasution, menyebut langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk nyata komitmen terhadap dunia pesantren.

“Dari Cipasung janji itu diucapkan, dari Istana janji itu diwujudkan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

Kebijakan ini sekaligus menjadi kado Hari Santri 2025 dari Presiden Prabowo, menandai arah baru pendidikan Islam di Indonesia. Pesantren kini tidak lagi dipandang sebagai lembaga tradisional, melainkan arus utama pembangunan karakter, iman, dan kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas 2045. (RM/SN/SU.id)